Begini Progres Penggunaan Sistem OSS di Dinas Penanaman Modal Kaltim

Jumlah tersebut, menurut Awaludin, menjadi bukti sistem OSS sangat membantu pelaku usaha.

Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Screenshoot sistem Online Single Submission (OSS). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Cornel Dimas

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak diberlakukannya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) lima bulan lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kaltim "kebanjiran" pelaku usaha yang mendaftarkan izin usahanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMTPSP Kaltim Awaludin mengatakan sudah ada 12.500 izin usaha yang terdaftar melalui sistem OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jumlah tersebut, menurut Awaludin, menjadi bukti sistem OSS sangat membantu pelaku usaha.

"Sudah pasti ya dengan OSS segalanya lebih mudah. Bisa dilakukan di mana saja, kapanpun 24 jam. Pasti ada penambahan izin yang masuk. Yang tadinya tidak aktif, mereka mau aktif lagi," kata Awaludin di kantor DPMPTSP Kaltim, Jl Basuki Rahmat, Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (6/12/2018).

Saat ini semua proses perizinan wajib berawal dan masuk ke sistem OSS.

Termasuk izin yang sudah kadaluarsa maupun yang masih berjalan juga wajib didaftarkan ke OSS.

"Skala mulai dari mikro, menengah, besar. Pedagang kaki lima juga diregister. Tapi masih dibantu, karena mereka tidak familiar dengan sistem. OSS jadi database tunggal, kecuali tiga jenis usaha yaitu sektor ESDM seperti Migas dan pertambangan, sektor properti keuangan, dan sektor usaha yang di bawah OJK dan Bank Indonesia," ungkap Awaludin.

Baca juga:
 

Awaludin menegaskan dengan adanya OSS ini, pelayanan terpadu satu pintu benar-benar terealisasi.

Berbeda dengan sebelumnya, menurut Awaludin pelayanan terpadu satu pintu tidak efektif lantaran banyak jendela. Apalagi saat ini kehadiran OSS sangat memudahkan pelaku usaha.

"Kalau sekarang, benar-benar pelayanan terpadu satu pintu satu jendela. (Proses login) kalau NIB cukup 5 menit, kalau izin usaha satu jam. Asal berkas lengkap. Maksimal sejam saja, 30 menitpun bisa," ucapnya.

Kendati demikian, DPMPTSP Kaltim masih mengalami kendala dalam penerapan sistem OSS ini, khususnya di jaringan dan infrastruktur teknis.

"Kendala jaringan pasti, infrastruktur tenaga teknis belum ditempatkan. Yang OPD teknis harus ditempatjan di PTSP. Ada 17 sektor nanti. Termasuk BEA Cukai dan imigrasi ditempatkan di kita (DPMPTSP Kaltim)," ungkap Awaludin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved