Diperkirakan Bebas 24 Januari 2019, Ahok Siapkan Kejutan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

Instagram basukibtp
Basuki Thahaja Purnama atau Ahok 

Diperkirakan Bebas 24 Januari 2019, Ahok Siapkan Kejutan

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir.

Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018).

Hengkang dari Persib Bandung, Berikut Statistik Oh In Kyun saat Berseragam Maung Bandung

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa (11/12/2018): Beberapa Zodiak Punya Keberuntungan!

 

Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut.

Surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.

Jadi Pemain Muda Terbaik Liga 1 2018, Osvaldo Haay Bakal Dipertahankan Persebaya Surabaya?

MAMA 2018 - Perasaan Marion Jola saat Menang Kategori Best New Asian Artist Indonesia

 

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved