Suami Walikota Tangerang Diduga Ajak Artis FNJ Ngamar di Hotel, Begini Cara Keluar dari Lapas

Isi surat dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 117/TUT.01.04/24/11/2018, Ari Arifin setelah bebas masih membantu Wawan

tribunnews.com
Tubagus Chaeri Wardhana, terpidana kasus korupsi. 

Suami Walikota Tangerang Diduga Ajak Artis FNJ Ngamar di Hotel, Begini Cara Keluar dari Lapas

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam persidangan kasus suap terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terungkap jika napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dapat izin hingga ngamar dengan artis wanita muda.

Fakta yang ditemukan, salah satu hotel bintang 5 di Bandung adalah tempat yang disebut-sebut sebagai tempat menginap terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersama artis wanita muda. 

Artis muda tersebut diduga berinisial FNJ alias FYN.

Ternyata Ini Modus Wawan Check In Bersama Artis Muda FNJ di Hotel Bertarif Rp 2,6 Juta Semalam

Ia adalah artis wanita muda berusia 19 tahun yang dikabarkan pergi bersama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ke hotel di Bandung dengan cara menyalahgunakan izin berobat.

Begini siasat wawan agar bisa keluar masuk Lapas Sukamiskin berbekal surat izin luar biasa.

1. Lewat Asisten Pribadi

Meskipun mendekam di dalam Lapas, Wawan memiliki asisten pribadi yang bernama Ari Arifin yang sebelumnya juga menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin tapi sudah bebas.

Berdasarkan isi surat dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 117/TUT.01.04/24/11/2018, Ari Arifin setelah bebas masih membantu Wawan untuk setiap kebutuhannya seperti makanan, urusan dengan pihak luar, hingga izin berobat dan izin luar biasa (ILB) kepada Kalapas Sukamiskin pada saat itu Wahid Husen.

Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Senin (14/12/2015). Wawan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Senin (14/12/2015). Wawan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. Pengajuan izin melalui asisten Wahid Husen

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melancarkan akal-akalan demi keluar Lapas Sukamiskin dan menginap di hotel dengan seorang wanita.

Perizinan tersebut tentunya tidak ditujukan langsung kepada Wahid Husen, melainkan melalui Asisten Wahid Husen yang bernama Hendry Saputra yang juga sudah berstatus terdakwa.

3. Alasannya izin tengok ibu yang sakit

Wawan pernah izin keluar Lapas pada 5 Juli 2018 dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Izin tersebut ternyata digunakan Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari, dan berdasarkan surat dakwaan bahwa penyalahgunaan izin tersebut diketahui oleh Wahid Husen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved