Ditetapkan sebagai Tersangka Perzinaan, Angel Lelga: Hati-hati dengan Semua Fitnah Kalian

Sebelumnya Angel Lelga dan Fiki Alman diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan.

Editor: Syaiful Syafar
Instagram @angellelga
Angel Lelga. Pihak kuasa hukum Vicky Prasetyo mengumumkan bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Ditetapkan sebagai Tersangka Perzinaan, Angel Lelga: Hati-hati dengan Semua Fitnah Kalian

TRIBUNKALTIM.CO - Artis Angel Lelga memosting ungkapan kekesalan lewat akun Instagramnya @angellelga, Senin (17/12/2018), tak lama setelah pihak kuasa hukum Vicky Prasetyo mengumumkan bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Assalamualaikum, hati-hati dengan semua fitnah kalian, saya memang diam tapi ada saatnya memang kalian sendiri yang membuat hidup kalian akhirnya membayar semua ini," tulis Angel di akun Instagramnya.

"Selain melakukan penipuan sekeluarga sekarang membuat pernyataan palsu, dengan mendahului penyidik dan membawa surat yang tidak ada cap kepolisian dan tanda tangan."

"Jika saya tidak sanggup merangkai semuanya mungkin ini saatnya. Bismillah, wait and see berhitung hari."

Sebelumnya Angel Lelga dan Fiki Alman diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan

Pernyataan tersebut disampaikan Salahudin Pakayo selaku tim kuasa hukum atau pengacara Vicky Prasetyo.

"Sudah, (Angel Lelga dan Fiki Alman) sudah jadi tersangka sejak 26 November 2018," kata Salahudin Pakayo dalam jumpa pers yang ditayangkan Selebrita Pagi, dan diunggah di akun Youtube Trans7 Official, Senin (17/12/2018).  

"Bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Salahudin.  

"Yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut tentang surat perintah penyidikan tanggal 26 November, dan menetapkan dua orang tersangka atas nama Angle Lelga dan Fiki Alman," lanjut Salahudin.

Surat Angel Lelga dan Fiki Alman ditetapkan jadi tersangka perzinaan sejak 26 November 2018. Surat ini ditunjukan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahudin Pakayo.
Surat Angel Lelga dan Fiki Alman ditetapkan jadi tersangka perzinaan sejak 26 November 2018. Surat ini ditunjukan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahudin Pakayo. (Capture akun Youtube Trans7 Official)

 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa (18/12/2018) Aries Belajar Ikhlas, Libra Ada Rejeki Nomplok

Dalam tayangan tersebut, Angel Lelga mengatakan bahwa dirinya yang meminta visum intim saat dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Jakarta Selatan atas pasal dugaan perzinaan.

Namun Angel enggan mengungkapkan apa hasil visum tersebut.

"Visum intim dan badan saya semuanya, saya minta dan diantar sampai terjadi sampai 5 jam. Hasil visumnya ada di kantor polisi. Semua CCTV di rumah saya sudah saya serahkan ke polisi," kata Angel Lelga.

Sementara itu Vicky Prasetyo mengatakan bahwa atas penetapan tersangka tersebut, berarti visumnya terbukti.

"Kenapa dia jadi tersangka? Berarti hasil visumnya akurat," kata Vicky Prasetyo.

 Gelar Resepsi Pernikahan, Opick dan Bebi Silvina Jalani Prosesi Mapag Panganten

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved