Breaking News

Ada Kesempatan Jadi Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Ada Kesempatan Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ilustrasi - Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

Ada Kesempatan Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

 

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK, tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Baca: Hasil SKD CPNS 2018 Kemen-PUPR Diumumkan, Sejumlah Formasi Kosong Karena Tak Ada Pelamar

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Twitter/@imam_nahrawi)
Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved