Diberhentikan Jadi PNS, Sukrisno : Keluarga dan Anak Saya Malu

Sukrisno menilai bahwa keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat hukuman korupsi tidak adil

Penulis: Samir |
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Pertemuan Komisi 1 DPRD PPU dan Inspektorat. Sukrisno, PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat di PPU awalnya sempat ingin ikut pertemuan tersebut, namun tidak mencapay izin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

Diberhentikan Jadi PNS, Sukrisno : Keluarga dan Anak Saya Malu

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Suara Sukrisno, PNS Penajam Paser Utara (PPU) yang diberhentikan dengan tidak hormat tiba-tiba berhenti. Matanya berkaca-kaca saat bertemu Tribunkaltim. Co, di lantai II Kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Senin (7/1/2018).

Ia awalnya datang ke DPRD untuk bisa hadir pertemuan Komisi I dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Namun, Sukrisno tidak diizinkan untuk mengikuti pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Fadliansyah.

Klarifikasi Jonathan Bauman Setelah Tinggalkan Persib dan Gabung ke Klub Malaysia

Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Merasa Dijebak dan Bakal Konferensi Pers Siang Ini

Ia mengatakan bahwa sejak 2 Januari lalu tak lagi masuk kantor karena sudah diberhentikan. Ia mengaku kecewa dengan keputusan pemberhentian ini, karena menerima hukuman dua kali. 

Diketahui, Sukrisno dipecat sebagai PNS karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana PNS terjerat korupsi dimungkinkan untuk dipecat. Meski demikian, disebutnya sebelum keputusan pemecatan keluar, ia telah lebih dahulu dapatkan hukuman non aktif. 

Hukuman pertama saat itu, ia menjalani hukuman sejak tahun 2013 selama setahun.

Namun, setelah menjalani sebagai PNS harus diberikan lagi hukuman dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Saya ini merasa dua kali dihukum. Karena sudah menjalani hukuman, diberhentikan lagi sebagai PNS, " ujarnya. 

Poni Tutupi Dahi, Gaya Rambut Lucinta Luna Mirip Lisa BLACKPINK ?

Sukrisno menilai bahwa keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat hukuman korupsi tidak adil, karena UU ASN Nomor 5 tahun 2014 diterbitkan sementara kasusnya tahun 2013.

Bukan hanya itu lanjutnya, surat edaran tersebut berlaku surut sementara UU tak berlaku surut.

"Saya ini sudah 25 tahun jadi PNS, tapi diberhentikan seperti ini. Kenapa tak ditunda dulu keputusan itu, " ujarnya.

Ia mengatakan setelah informasi pemecatan ini menyebar, istri dan anaknya merasa malu.

"Dulu mereka malu saat saya terkena hukuman, tambah malu lagi karena pemecatan ini, " tegasnya.

Ia mengatakan meski telah diberhentikan namun tetap akan berupaya melakukan perlawanan dengan berencana mengajukan gugatan di PTUN. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved