Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda
Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) memastikan diri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Diketahui, melalui putusannya, PTUN Samarinda menganulir Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul, periode 2018-2022.
Kepastian banding ini disampaikan Koordinator Tim Hukum Unmul, Muhdar, Selasa (8/1/2019).
"Hari ini kami sudah mengajukan banding," kata Muhdar.
Langkah banding dilakukan lantaran Tim Hukum Unmul merasa tak sependapat dengan keputusan hakim PTUN.
Yakni putusan yang membatalkan dua SK (surat keputusan), yang justru menjadi dasar Pilrek Unmul.
"Kita hormati keputusan hakim yang sudah bekerja keras untuk memutuskan itu. Tapi, kami merasa keputusan hakim harus diuji kembali. Makanya kita banding," kata Muhdar.
Tertarik Masuk UI? Simak 15 Info Penting Ini, Ada Program Studi Baru hingga Materi Seleksi
Meski Berumur, Deddy Corbuzier Sebut Tante yang Pernah Menawarnya Masih Terlihat Muda dan Cantik
Dalam pertimbangannya, hakim, kata Muhdar, menilai statuta Unmul, bermasalah.
Dalam universitas, statuta merupakan konstitusi.
Yang menaungi berbagai kebijakan di kampus.
"Pilrek itu hanya bagian kecil dalam statuta. Dan kita masih menggunakan statuta 2004, karena memang kita tidak pernah membuat statuta selain yang 2004 itu. Artinya, statuta itu masih berlaku," urai Muhdar.
Langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, secara otomatis membuat perintah PTUN Samarinda, yakni mengulang proses Pilrek, belum bisa dilakukan.
Eksekusi terhadap putusan, baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum yang bersifat tetap (incraht).