Wabup Berau Agus Tantomo Tegaskan CSR Bukan Sumbangan Perusahaan
Wabup Berau Agus Tantomo tegaskan CSR bukan sumbangan perusahaan, melainkan kewajiban perusahaan.
Wabup Berau Agus Tantomo Tegaskan CSR Bukan Sumbangan Perusahaan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - DPRD Berau terpaksa membatalkan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan salah satu lembaga adat yang menuntut kejelasan aliran dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TjSL) atau CSR (Corporate Social Rensponsibility), salah satu perusahaan pertambangan.
Meski RDP dibatalkan, namun karena sudah ada sejumlah anggota DPRD dan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo sudah terlanjur hadir, rapat tetap dilanjutkan, namun pembahasan tidak hanya fokus pada satu perusahaan yang selama selalu dipersoalkan.
Menurut Ketua DPRD Berau, Sarifatul Syadiah, ketidakhadiran lembaga tersebut lantaran ketidakpuasan mereka yang menuntut dibentuk Panitia Khusus (Pansus) TjSL.
"Kami tidak bentuk pansus, karena (persoalan) hanya fokus pada satu perusahaan saja, sehingga kami tidak melihat ada urgensinya. Yang jelas kami sudah luangkan waktu untuk mereka. Tapi yang mengajukan permohonan (RDP) tidak datang," kata Sari, Senin (7/1).
Muhammad Yunus, salah satu anggota DPRD dalam kesempatan itu mengatakan, persoalan TjSL ini selalu muncul tiap tahun. Karena kalau bicara CSR yang digasak hanya perusahaan ini terus, padahal banyak perusahaan lain yang punya kewajiban CSR. Bukan kami ingin membela tapi untuk mencari tau alasannya," tegasnya. Karena itu, Yunus menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang menjalankan TjSL agar mempublikasikan dananya agar tidak menimbulkan prasangka.
Wabup Agus Tantomo yang hadir dalam rapat ini menilai, selama ini, TjSL lebih mirip sumbangan ketimbang kewajiban perusahaan. "Kami tidak bisa menutup mata kalau TjSL ini selalu dipersoalkan terus menerus. Karena memang tidak ada aturan yang jelas. Kalau wajib kenapa tidak disebutkan besarannya? Dan bagi perusahaan yang tidak membayar CSR juga tidak ada sanksi. Sehingga kesannya seperti sumbangan, suka- suka perusahaan mau memberi berapa," kata Agus.
Dijelaskannya, TjSL diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dan hanya ada satu pasal saja yang mengatur TjSL tanpa menyebut besaran dana yang wajib dibayarkan dan tidak ada sanksi yang diberikan jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Sedangkan jika mengacu pada Nomor 47 tahun 2012 hanya membahas teknis yang menurutnya tidak terlalu subtansial. "Prosedurnya dijalankan direksi perusahaan diusulkan dan diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jadi TjSL tergantung putusan RUPS. Itu sebabnya kami (Pemkab Berau dan swasta) membentuk forum TjSL. Kami buat kesepakatan bersama, berdasarkan persentase dari jumlah produksi. Sayangnya setelah itu muncul perda yang membuat kesepakatan itu menjadi kabur lagi," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan wakil bupati itu, Ketua DPRD Berau, Sari menjelaskan, Perda TjSL sudah lebih dulu dibahas sebelum forum TjSL terbentuk. "Karena tahun-tahun sebelumnya juga muncul persoalan yang sama, sehingga perlu dibuat payung hukum. Salah satunya untuk memayungi forum TjSL," jawabnya.(*)