Kosmetik yang Mengandung Alkohol Dipastikan Tidak Haram, Ini Penjelasan LPPOM MUI Kaltim
LPPOM MUI Kaltim memastikan bahwa selama tahun 2018 lalu, tidak ada pelaku usaha di bidang kosmetik yang mengurus sertifikasi halal.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
Kosmetik yang Mengandung Alkohol Dipastikan Tidak Haram, Ini Penjelasan LPPOM MUI Kaltim
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltim memastikan bahwa selama tahun 2018 lalu, tidak pernah menerima berkas pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha di bidang kosmetik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.
Dia menilai, selama ini pelaku usaha di bidang kosmetik sangat jarang mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Dari 300 lebih sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Kaltim di 2018, tidak ada satupun berasal dari pelaku usaha bidang kosmetik
Kebanyakan, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat-obatan, termasuk pengusaha rumah makan dan katering.
"Kosmetik belum ada yang urus, ternyata sudah digrebek oleh BBPOM duluan," jelasnya, Rabu (9/1/2019).
Sumarsongko menjelaskan, syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal yakni harus mendapatkan izin edar dari BBPOM terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah mendaftar ke LPPOM MUI.
Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker
Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Tabrak Motor dan Teriakan Sang Anak
Lalu, LPPOM MUI akan melakukan audit, dengan total waktu terbitnya sertifikasi halal itu sekitar 1 bulan.
"Kita akan audit, kita punya auditor yang berkompeten dibidangnya masing-masing, dan untuk pemeriksaan kandungan, maupun bahan-bahannya. Kita telah bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti Universitas Mulawarman (Unmul), dan pihak lainnya yang terakreditasi," ucapnya.
Untuk pemeriksaan sendiri, pihaknya tidak hanya memeriksa kandungan yang mengandung bahan haram, namun juga bahan-bahan berbahaya lainnya yang dilarang, serta dapat merusak penggunanya.
Terkait kosmetik, juga turut dijelaskan.