KPK Dalami Dugaan Meikarta Biayai Plesir Anggota DPRD Bekasi dan Keluarganya ke Luar Negeri
dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
///
TRIBUNKALIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga mereka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini, penyerahan uang yang diterima KPK sekitar Rp 100 juta.
"Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," ujar Febri.

KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.
Febri mengatakan, apabila situasi itu dipaksakan, akan melanggar aturan tata ruang.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.
"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detil tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.