Mirip Kasus RPU, Tersangka Dugaan Korupsi TPU di Balikpapan akan Dibagi ke Cluster-cluster

Nantinya, para tersangka bakal diklasifikasikan sesuai dengan cluster masing-masing, seperti cluster sipil, pejabat eksekutif atau legislatif.

kemenkeu.go.id
Ilustrasi. 

Mirip Kasus RPU, Tersangka Dugaan Korupsi TPU di Balikpapan akan Dibagi ke Cluster-cluster

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer (Km) 15 Balikpapan terus didalami jajaran kepolisian di Balikpapan. 

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 9 miliar.

Kabar teranyar yang berhasil dihimpun Tribunkaltim.co, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan digelar di Polda Kaltim.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan supervisi, mulai dari awal perjalanan kasus hingga saat ini.

Rumah Wakil Ketua KPK Dilempari Dua Bom Molotof, Densus 88 Turun Olah TKP

Meski Belum Berlaku, Ini Keluhan dan Harapan Masyarakat Seputar Penghapusan Bagasi Gratis Lion Air

"Iya disupervisi Polda," ucapnya.

Winardi juga membenarkan dalam waktu dekat perkara yang ditangani Polres Balikpapan ini bakal digelar penetapan tersangka.

Nantinya, para tersangka bakal diklasifikasikan sesuai dengan cluster masing-masing, seperti cluster sipil, pejabat eksekutif atau legislatif. 

"Lagi, nunggu gelar. Nanti dikabari. Nanti kita cluster-cluster juga sama kayak RPU," bebernya.

Untuk diketahui, sejak dibeberkan dalam konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolres Balikpapan.

Satreskrim Polres Balikpapan telah melayangkan permohonan gelar perkara penetapan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Tingkatkan Penjualan, Astra Motor Samarinda Berharap Bisnis Batubara Makin Bergairah

5 Kabar Terbaru Bursa Transfer Liga 1 Musim 2019, Ada Apa dengan Persib Bandung?

Pada gelar tersebut nantinya akan disampaikan untuk calon-calon tersangkanya apakah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah didapat.

Sebanyak 65 orang saksi telah diperiksa, di antaranya dari pejabat pemerintah kota Balikpapan, Anggota DPRD Kota Balikpapan baik yang masih aktif maupun non aktif, dan sipil.

Kasus dugaan korupsi TPU Kilometer 15 Balikpapan diselidiki sejak awal tahun 2018 lalu, kemudian naik ke tahap penyidikan sekitar bulan April 2018.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved