Breaking News

Saksi Sebut Mendagri Telepon Minta Tolong Bantu Izin Meikarta, Begini Tanggapan Tjahjo

Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor menghadirkan saksi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

KOMPAS.com/MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Neneng.

///

TRIBUNKALTIM.CO, SEMARANG - Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019), oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Apa tanggapan Tjahjo?

"Prinsipnya klir (clear), terbuka, dan sesuai peraturan terkait dengan rencana KPK mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung," demikian tulis Tjahjo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam. 

Dalam sidang tersebut, Neneng yang hadir sebagai saksi menyebutkan, Tjahjo sempat meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.

Saat itu, dia menghadiri rapat bersama Deddy Mizwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, Deddy meminta agar persetujuan perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu.

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18)

Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. Setelah rapat selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono.

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo, Senin (14/1/2019).

Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Neneng.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa KPK akan mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut serta fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta yang masih pada tahap penyelidikan sampai saat ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono.

Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.

[Fitria Chusna Farisa]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta, Ini Kata Mendagri",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved