Satwa Dilindungi Penyu Lekang Olive Ridley Turtle Terjaring Nelayan Manggar, Begini Nasibnya
Seorang nelayan di Manggar, saat berlayar mencari ikan di tengah laut tidak sengaja mendapat penyu beberapa hari yang lalu.
Penulis: Budi Susilo |
Satwa Dilindungi Penyu Lekang Olive Ridley Turtle Terjaring Nelayan Manggar, Begini Nasibnya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang nelayan di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur saat berlayar mencari ikan di tengah laut tiada sengaja mendapat penyu beberapa hari yang lalu.
Saat memberikan keterangan kepada Tribunkaltim.co, Hery Saputro, Koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Manggar Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Balikpapan, menyatakan, nelayan Manggar bernama Yanto tidak sengaja menjaring penyu yang masuk ketegori satwa yang dilindungi dan dianggap rawan punah.
“Yang ketangkap penyu jenis Lekang. Kena jaring ikan milik nelayan Yanto. Di serahkan ke kami ketika menepi,” ungkapnya pada Kamis (17/1/2019) di Manggar, Balikpapan Timur.
Produsen dan Pedagang Menjual Diam-diam Aksesoris Sisik Penyu
Keberadaan Penyu Lekang atau yang bernama lain Olive Ridley Turtle yang berbahasa latin Lepidochelys Olivacea merupakan satwa yang berkategori langka, jenis penyu yang masuk dilindungi oleh aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pihak tim TPI Manggar Balikpapan melakukan identifikasi atas penempuan Penyu Lekang tersebut, terungkap fisik penyu ini berjenis kelamin betina, memiliki panjang tubuh 72 centimeter, lebar tubuh 60 centimeter dan tubuhnya berbobot 21,5 kilogram.
“Waktu kena jaring ikan, si penyu dalam kondisi sehat dan normal, tidak ada kejanggalan apa pun. Tidak cacat atau luka sesuatu,” ujar Hery, yang aktif juga sebagai penyelam profesional asal Balikpapan ini.
Polres Berau Tegaskan, Pemburu Penyu Terancam Hukuman 5 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Tidak berlangsung lama, ungkap Hery, tepat pada 16 Januari 2019 sore, dilakukan pelepasliaran kembali ke alamnya, dilepaskan ke muara Sungai Manggar saat kondisi air sedang pasang dan dalam kondisi air jernih.
“Saya bersama tim disaksikan langsung sama Ipung, dari aktivis konservasi bird lover. Sudah resmi kami lepasliarkan seekor Penyu Lekang,” ungkapnya.
Dia menyatakan, seringkali nelayan Manggar secara sengaja mendaptkan satwa-satwa liar yang dilindungi dan terancam punah.
Namun nelayan telah diimbau serta diberi edukasi untuk selalu sadar dan peduli terhadap kelestarian bumi, mendukung terciptanya keseimbangan alam perairan laut dan sungai.
Polres Berau Tegaskan, Pemburu Penyu Terancam Hukuman 5 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
“Selalu memberitahukan ke nelayan-nelayan kalau menangkap secara tidak sengaja marine life yang dilindungi oleh negara, untuk segera melaporkan ke kami atau petugas perikanan untuk kemudian diambil datanya dan diselematkan lalu dilepasliarkan,” tegas Hery. (*)
PENANGANAN Stranded Marine Mammal & Marine Life YANG DILAKUKAN DI BALIKPAPAN TAHUN 2018-2019:
Kondisi Hidup:
1. Penyu Hijau/Green Turtle (Chelonia mydas) 13 Januari 2018
2. Penyu Hijau/Green Turtle (Chelonia mydas) 6 Mei 2018
3. Penyu Lekang/Olive Ridley Turtle (Lepidochelys olivacea) 5 November 2018
4. Penyu Lekang/Olive Ridley Turtle (Lepidochelys olivacea) 25 November 2018.
5. Penyu Lekang/Olive Ridley Turtle (Lepidochelys olivacea) 16 Januari 2019.
Stranded Marine Mammal :
1. Lumba2 Tanpa Sirip Punggung/Finless Porpoise (Neophocaena phocaenoides) 25 Juli 2018
2. Lumba2 Hidung Botol Indo-Pasifik/Indo-Pacific Bottlenose Dolphin (Tursiops aduncus)15 Agustus 2018
3. Lumba2 Tanpa Sirip Punggung/Finless Porpoise (Neophocaena phocaenoides) 22 Agustus 2018
4. Pesut/Irrawaddy Dolphin (Orcaella brevirostris) 6 November 2018.
SUMBER DATA: TPI Manggar Balikpapan 2019 (ilo)