Lampiaskan Sakit Hati, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya yang Masih 1,5 Tahun hingga Tewas
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
Lampiaskan Sakit Hati, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya yang Masih 1,5 Tahun hingga Tewas
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28), Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Eliantoro di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Jomblo di Usia 49 Tahun, Sosok Pria Idaman yang Pernah Diungkap Ira Koesno Bukan dari Indonesia
Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Eliantoro.
Real Madrid Krisis Striker, Karim Benzema Bakal Tetap Bermain meski Tulang Kelingkingnya Patah
Gara-gara Beri Siulan saat Acara Berlangsung, Seorang Penonton Dikeroyok Pemain Kuda Lumping
Saat ini, R telah diamankan polisi sementara jenazah Rosita berada di rumah sakit diotopsi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel. Akibat perbuatannya,
Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.