Gakumdu Bawaslu Limpahkan Berkas Caleg yang Kampanye di Masjid ke Polres Balikpapan
Pasca diserahkannya berkas laporan tersebut, mulai saat ini kasus tindak pidana pemilu ini murni ditangani Polres Balikpapan.
Penulis: Aris Joni |
Gakumdu Bawaslu Limpahkan Berkas Caleg yang Kampanye di Masjid ke Polres Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sentra Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Balikpapan mendatangi Polres Balikpapan untuk menyerahkan berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Berkas pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut dugaan dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif di kota minyak.
Pernyerahan berkas dilakukan pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 10.00 wita dan turut dihadiri pihak Bawaslu Kota Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sembahyang Tutup Tahun, Warga Konghucu Balikpapan Prediksi Ekonomi Kota Minyak Membaik
Bakal Terlihat Jelas Malam Nanti, Ini Cara Abadikan Supermoon Gunakan Kamera Handphone
Digerebek Polisi, Pasangan Pesta Sabu di Balikpapan Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
Koordinator sentra Gakumdu, Wamustofa Hamzah menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut guna menindaklanjuti dugaan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ali Mansur yang merupakan calon legislatif (caleg) asal Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan melakukan kampanye di dalam tempat ibadah.
Diceritakannya, saat pengajian di salah satu masjid yang terletak di kawasan Balikpapan Barat, di sela-sela pengajian seorang penceramah sempat memanggil para caleg kedepan para jamaah, sehingga kedua caleg asal PKS yakni Ali Mansur dan Nasrudin Tohir maju kedepan memperkenalkan diri.
"Majulah kedua caleg ini, Ali Mansur secara jelas memperkenalkan diri dan visi misinya dalam pengajian itu. Bahkan memberikan kartu nama. Kalau Nasrudin Tohir hanya menceritakan aktivitasnya sehari-hari saja, jadi belum memenuhi unsur," jelasnya
Lanjut pria yang akrab disapa Topan ini mengungkapkan, pasca diserahkannya berkas laporan tersebut, mulai saat ini kasus tindak pidana pemilu ini murni ditangani Polres Balikpapan.
"Saat ini kasus itu sudah naik di penyidikan," tegasnya.
Pamitan ke Mitra Kukar, Septian David Maulana Pindah ke PSIS Semarang
Kisah Istri Ustaz Maulana, Tak Ragu Sumbang Harta hingga Ingin Umrohkan 40 Orang Sebelum Tutup Usia
Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan
Ia menerangkan, untuk penanganan kasus tersebut, diakuinya paling lama 14 hari di Polres Balikpapan dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Kalau di kejaksaan paling tiga hari. Kalau lancar prosesnya bisa sekitar sebulan," ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, caleg tersebut kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sangkaan Pasal 280 ayat 1 huruf a jo pasal 521 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilihan Umum
"Ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta," pungkasnya. (*)