Kasus Abu Tours

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN
Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih. Pembacaan tututan disampaikan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (21/01/2019) siang. 

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

TRIBUNKALTIM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya membacakan tuntutan terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (21/01/2019) setelah sempat ditunda dua kali.

Hamzah Mamba merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 86 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun lebih.

Pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 13.20 Wita.

Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1/2019).

Pantauan Tribun-Timur.com, ketika pembacaan berlangsung, terdakwa nampak santai dengan mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi tahanan Kejari warna merah, dan mengenakan peci putih dan sendal.

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba. (TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN)

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah senilai Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.

Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” kata Darmawan.

Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.

Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri.

Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.

Sidang lanjutan akan digelar akan digelar pada Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved