Pedagang di Klandasan Sepi Pembeli Gegara Perwali Larangan Parkir, Walikota Balikpapan Bilang Begini
"Saya sangat memahami kebijakan larangan parkir di sepanjang jalan Jenderal Sudirman ini bakal berdampak terhadap para pedagang," ujarnya, Selasa.
Penulis: Aris Joni |
Pedagang di Klandasan Sepi Pembeli Gegara Perwali Larangan Parkir, Walikota Balikpapan Bilang Begini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menanggapi serius terkait adanya keluhan pedagang di kawasan komplek pertokoan cemara rindang Klandasan, Balikpapan Kota.
Ini juga sekaligus menjawab adanya permintaan dari DPRD Balikpapan untuk mengkaji ulang Perwali larangan parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tersebut.
Sebelumnya, pedagang di kawasan Klandasan mengaku sepi pembeli sejak diterapkannya Perwali larangan parkir di kawasan tersebut.
Perwali Larangan Parkir Diterapkan, Pedagang di Klandasan Keluhkan Sepi Pembeli
"Saya sangat memahami kebijakan larangan parkir di sepanjang jalan Jenderal Sudirman ini bakal berdampak terhadap para pedagang," ujarnya, Selasa (22/1/2019).
Oleh karena itu, dirinya bersama instansi terkait akan segera melakukan evaluasi dan berharap usaha masyarakat di kawasan itu tidak terlalu lama berdampak akibat Perwali larangan parkir tersebut.
Namun diakuinya, mengingat jalan-jalan yang kini semakin menyempit dengan jumlah volume kendaraan yang semakin meningkat, sehingga KTL dinilai penting untuk mengatasi kemacetan tersebut.
Ia meminta, masyarakat dapat memahami larangan parkir itu. Menurutnya, apabila ketertiban lalu lintas dari sekarang tidak di tata, maka akan banyak warga menggunakan trotoar dipergunakan untuk parkir kendaraan.
Tarif Bagasi Lion Air tak Gratis, Bandara Sepinggan Bakal Sediakan Tempat Penitipan Barang Sementara
Balikpapan Terindikasi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu, Begini Sikap Bawaslu Kota
Bagasi Berbayar Lion Air Group Sudah Berlaku, Cek Tarif Lengkapnya di SAMS Sepinggan Balikpapan
Sedangkan, saat pemerintah akan menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar, tindakan pemerintah tersebut diprotes oleh warga. Padahal trotoar digunakan untuk pejalan kaki.
"Warga juga saat ini jika ingin membangun usaha harus mengantongi izin andal lalu lintas dan izin ini saja diprotes oleh warga. Padahal izin andal lalu lintas itu tujuannya untuk penataan kegiatan usaha, sehingga saat kendaraan parkir tidak menggangu kendaraan yang melintas," pungkas Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rizal-effendi-b.jpg)