Pemkot Balikpapan Larang Membawa Plastik ke Tempat Wisata di Balikpapan
Stop Bawa Plastik ke Tempat Wisata, Pemkot Balikpapan Siapkan Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik
Penulis: Siti Zubaidah |
Stop Bawa Plastik ke Tempat Wisata, Pemkot Balikpapan Siapkan Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hari Rabu (23/1/2019), Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna membahas payung hukum atau rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik.
Ada tiga Perda yang hari ini akan dibahas. Selain Perda Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik, juga ada Perda mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan CSR Perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, mengatakan, jika pimpinan menyetujui Perda tersebut, akan ada pula larangan membawa plastik dalam bentuk apapun ke lokasi wisata lingkungan, seperti kebun raya, manggrove center dan sebagainya.
"Jadi jika ke lokasi wisata, pengunjung dilarang membawa kue yang berbungkus plastik, namun harus bungkus daun. Selama ini masyarakat sangat mendukung program ini. Sejauh ini belum ada kendala," kata Suryanto pada Tribun Kaltim.
Dia pun menyebutkan, dari Raperda ini ada kebijakan baru yang harus dijalankan. Tak ada kecuali, baik pemerintah maupun swasta. "Semua nanti akan diberlakukan secara bertahap. Bukan hanya restoran dan tempat wisata saja, perusahaan dan kantor pemerintah juga harus memberlakukan Raperda ini, tidak lagi menggunakan plastik," kata Suryanto.
Hal itu untuk mengurangi botol-botol dan sampah plastik. Ada beberapa perusahaan sudah mendukung Raperda ini. Salah satunya Hotel Novotel yang tidak memberlakukan lagi sedotan plastik, dan styrofam. Novotel mengganti sedotan plastik dengan sedotan kertas.
Kemudian untuk Hotel Ibis sudah memberlakukan galon, menyediakan gelas biasa, tidak lagi minuman dengan gelas kemasan plastik. "Artinya sebelum adanya Perwali dan Perda, Hotel Novotel sudah menerapkan, masyarakat menerima peraturan ini," ujar Suryanto.
Suryanto pun optimistis masyarakat dapat menerima Raperda tersebut. Targetnya April 2019 Raperda sudah diterapkan.
Menurutnya, dalam Raperda ini bukan sanksinya, namun, dampak yang ada untuk anak-cucu kedepannya. Menurutnya, plastik dan styrofoam selain membahayakan alam, juga membahayakan orang lain dan diri sendiri.
“Terpenting larangan plastik dan styrofoam harus segera dikurangi, karena dua barang itu paling banyak digunakan oleh masyarakat," katanya
Setelah Paripurna, tahap selanjutnya akan menyiapkan Perwali. Sebab Perda ini menjadi payung hukum yang memberikan sanksi yang lumayan berat, yakni sampai kurungan penjara. "Sampai saat ini, sampah plastik yang paling banyak adalah kresek plastik, botol plastik, sedotan dan styrofaom," kata Suryano. (*)