Putusan PTUN Tidak Dijalankan KPU, 136 Anggota DPD 2019 Terancam Tidak Sah
136 anggota DPD yang terpilih hasil pemilihan 2019 terancam tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN.
Putusan PTUN Tidak Dijalankan KPU, 136 Anggota DPD 2019 Terancam Tidak Sah
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menyayangkan sikap KPU yang berkeras mencoret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Menurutnya PTUN telah membatalkan PKPU tentang penetapan DCT anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018 yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang.

Penyidik Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Dana Hibah Pilkada Mahulu
"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN," kata Darmayanti Lubis, di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tidak hanya itu, menurutnya, sikap KPU tersebut akan berdampak lebih besar.
Selain para anggota DPD yang terpilih nanti legalitasnya bermasalah, juga akan mengancam keberadaan lembaga DPD dan juga akan menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Fix! Hanya Gaji Kades yang 100 Persen sama PNS Gol IIA, Sekdes dan Perangkat Desa Lebih Kecil
Kabar Duka, Erik Dwi Ermawansyah Mantan Pemain PSIS Semarang Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun
"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPDnya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR," katanya.
Karena itu, Komite I DPD RI berencana untuk memanggil KPU dan pakar hukum untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.
Meski Banjir, Para Pemilik Warung Ini Pilih Tetap Berjualan, Alasannya Sudah Terlanjur Belanja Bahan
Baru Menikah, Mantan Raja Malaysia dan Miss Moscow Diisukan Akan Bercerai
Sehingga polemik mengenai DCT tidak berlarut larut, dan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar.
"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tidak Ikuti Putusan PTUN, 136 Anggota DPD 2019 Terancam Tidak Sah