Breaking News
BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian di Twitter
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian di Twitter
TRIBUNKALTIM.CO - Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Momen Menarik di Sidang Putusan Ahmad Dhani
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.
"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.
"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Ahmad Dhani kaget diikuti gelak tawa.
"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.