Breaking News

BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian di Twitter

Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Ahmad Dhani 

BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian di Twitter

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Momen Menarik di Sidang Putusan Ahmad Dhani

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Ahmad Dhani kaget diikuti gelak tawa.

"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved