Sadar Unggahannya di FB buat Warga Keberatan dan Marah, Pria Ini Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi
Di unggahan tersebut, pelaku dan temannya yang dimaksud itu saling balas komentar, hingga akhirnya viral di media sosial.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
UJARAN KEBENCIAN - Pelaku diamankan di Mapolresta Samarinda, Senin (28/1/2019).
Sadar Unggahannya di FB buat Warga Keberatan dan Marah, Pria Ini Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria yang berasal dari Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan Kepolisian lantaran unggahannya di media sosial facebook (FB).
Unggahan pelaku berinisial AA (30) itumenyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Dampaknya, banyak yang keberatan dan marah akibat unggahannya tersebut.
Sadar perbuatannya mengakibatkan kemarahan banyak orang, pelaku pun menyerahkan dirinya ke Polsek Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (26/1/2019) lalu, dan langsung dijemput oleh jajaran Polresta Samarinda.
"Dampak dari postingannya itu memang mengakibatkan banyak orang marah, makanya pelaku langsung mengamankan diri ke Polsek Muara Wis," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto, Senin (28/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengunggah hal tersebut di akun facebook akibat kesal dengan ulah temannya.
Unggahan itu sendiri menurutnya ditujukan kepada temannya tersebut.
Di unggahan tersebut, pelaku dan temannya yang dimaksud itu saling balas komentar, hingga akhirnya viral di media sosial.
"Pelaku ini jengkel dengan temannya, makanya buat status di FB, akhirnya mereka saling balas komentar, karena kejengkelan itu sampai timbulah kata-kata yang menyinggung beberapa suku," ucapnya.
Sejauh ini, selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot postingan pelaku di FB, serta handphone (HP) yang digunakan pelaku membuat postingan tersebut.
AKP Triyanto meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpancing maupun terprovokasi atas postingan pelaku, karena saat ini yang bersangkutan telah diamankan, dan menjalani proses hukum.
Sementara itu, pelaku mengaku tidak ada maksud dan tujuan untuk menyinggung suku, agama maupun golongan tertentu.
"Saya tidak ada maksud apapun, saya lakukan karena khilaf. Dan, saya meminta maaf kepada semua warga yang tersinggung atas postingan saya itu," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 45 A, UU ITE dengan ancaman kurungan mencapai 6 tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda