Berita Video
VIDEO - Uang Miliaran yang Diduga Hasil Korupsi RPU Dititipkan ke Rekening Tukang Ojek
Uang Rp 4,9 miliar itupun, ia bawa pulang. Sebanyak Rp 1 miliar diambil oleh Andi Walinono. Sementara sisanya, kisaran Rp 3,9 miliar,
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jafar, salah satu saksi dalam persidangan Tipikor perkara dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 Balikpapan, mengakui rekening pribadinya dipakai tersangka Andi Walinono untuk menyimpan uang Rp 4,9 miliar. Uang hasil pencairan pembebasan lahan RPU km 13 itu, belakangan diduga merupakan hasil korupsi yang dibagi-bagikan ke-7 anggota DPRD Balikpapan dan pihak lainnya.
Mulanya, Jafar menjelaskan, awal pertemuannya dengan Andi Walinono, saat diminta mencari massa pemilih, saat Andi hendak maju sebagai anggota DPRD Balikpapan di tahun 2014. Selama proses perkenalan itu, Jafar yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku sering dibantu oleh mantan politisi partai Golkar itu.
"Beliau (Andi Walinono) bantu anak saya masuk sekolah," kata Jafar, bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Jono Kondolele, hakim anggota Burhanuddin dan hakim pengganti Arwin Kusmanta, Selasa (29/1/2019).
Karena merasa sering dibantu oleh Andi Walinono lah, Jafar mengaku, merasa berhutang budi ke Andi. Hingga suatu ketika, Andi datang ke rumah Jafar memintanya dibuatkan rekening bank atas nama Jafar.
"Katanya (Andi Walinono), ada dananya mau masuk. Dia bilang, pinjam nama saya. Saya agak berat sih, pinjam rekening atas nama saya untuk rekening itu," tutur Jafar.
Adapun, uang sebanyak Rp 4,9 miliar itu, Jafar ambil tunai dari tersangka lainnya, Ros di salah satu bank syariah persisnya 8 Agustus 2015. Jafar mengaku, mengambil dengan seorang pria suruhan Andi Walinono. Di situ pula, Jafar bertemu dengan dua terdakwa lainnya, Slamet, pemilik lahan dan Ambros penjaga lahan.
"Saya disuruh pak Andi Walinono, ke bank temui Bu Rosdiana, ibu-ibu, pakai jilbab dan tua orangnya," ucap Jafar menceritakan perintah mengenali ciri-ciri Rosdiana.
Diketahui, dana pembebasan lahan itu sekitar Rp 11,2 miliar rupiah. Sementara, uang Rp 4,9 miliar berbentuk tunai yang dititipkan oleh Andi Walinono kepada Rosdiana dan diteruskan ke Jafar, dalam ingatan Jafar, semua uang tunai dibawa dan dimasukkan dalam tas ransel. Jafar hanya mengingat, uang Rp 4,9 miliar saja yang ia bawa. Sementara, uang lain, yang dibawa Rosdiana tak ia ketahui berapa pecahan dan jumlah nominalnya.
Uang Rp 4,9 miliar itupun, ia bawa pulang. Sebanyak Rp 1 miliar diambil oleh Andi Walinono. Sementara sisanya, kisaran Rp 3,9 miliar, Jafar diperintahkan memasukkan ke rekening bank Mandiri atas nama dirinya.
Setelah sisa uang masuk ke rekening Jafar, dia mengaku, ada dua kali pencairan masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 900 jutaan. Mengenai proses pencairan, karena si pemilik rekening adalah Jafar, maka, ia bersama Andi Walinono yang datang langsung ke bank untuk proses pencairan.
"Saya cuma tandatangan saja, buku bank sama pak Andi," ujarnya.
Adapun, setelah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di rekening bank atas nama Jafar itu terbit, dirinya mengaku sudah tak mengetahui lagi, proses pencarian duit dan kemana saja aliran dananya. Sebab, kartu ATM dan PIN sudah berpindah tangan ke Andi Walinono.
"Sisanya, saya ga tahu, sisanya ambil sendiri (oleh Andi Walinono), karena berupa ATM," katanya.
Saat ditanya, hakim Burhanudin, Jafar mengaku, pernah menerima uang Rp 10 juta dari Andi Walinono, dua minggu setelah proses pencairan dana tadi.