Berita Video
VIDEO - Uang Miliaran yang Diduga Hasil Korupsi RPU Dititipkan ke Rekening Tukang Ojek
Uang Rp 4,9 miliar itupun, ia bawa pulang. Sebanyak Rp 1 miliar diambil oleh Andi Walinono. Sementara sisanya, kisaran Rp 3,9 miliar,
"Pak Andi bilang, uang ini, karena telah bantu saya (Andi Walinono)," ucap Jafar seraya mengatakan uang itu, belum ia kembalikan.
Mendengar hal itu, hakim Burhanudin lantas meminta Jafar mengembalikan uang pemberian Andi Walinono itu pada penegak hukum. Sebab, diduga uang itu hasil korupsi RPU.
"Kalau ada yang minta tolong jangan mau, walaupun punya hutang budi. Ini pelajaran buat kamu," ujar hakim Burhanudin.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Wakil Ketua DPR Balikapapan, Sarifuddin Odang dan mantan Wakil Ketua DPRD Balikpapan periode 2009-2014, Wahyu Hartono, kompak mengakui tak menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek RPU.
"Tidak pernah menerima," kata mereka berdua ditanya satu-satunya JPU yang hadir di persidangan, Enang Sutardi.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan, Selasa (23/1/2019) lalu, Andi Walinono, mengakui uang Rp 4,9 miliar yang didapat setelah pembebasan lahan RPU itu cair dibagikan ke-7 anggota DPRD Balikpapan. Andi Walinono, mengaku uang Rp 4,9 miliar yang dibagikan oleh terdakwa ROS pada dirinya merupakan perintah dari saksi Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh yang memintanya mengawal proyek ini sampai pencairan dana.
“Memang di suruh kawal segitu sama Ketua (DPRD Balikpapan). Bagian DPRD Balikpapan, Rp 4,9 miliar. Saya ga tahu, kenapa nominalnya, Rp 4,9 miliar,” kata mantan Sekertaris Komisi II DPRD Balikpapan itu saat ditanya JPU Agus.
AW mengakui, hampir semua anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana itu, mengetahui dirinya menerima dan membagikan uang dari ROS. Uang itu, tidak ia bagikan tunai dan dicicil, pemberiannya.
“Saya (AW) terima Rp 1,1 miliar, Abdulloh Rp 2,5 miliar, Muchlis Rp 100-200 juta, Doris Eko Rp 100 juta, Faisal Tolla Rp 100 juta, Usman Daming Rp 30-50 juta, dan Abdul Yajid Rp 300 juta,” ungkap AW.
Begitu pula pembagian uang yang diduga jatah Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh sebesar Rp 2,5 miliar yang ia berikan tunai dan bertahap langsung di ambil di rumah AW. “Saya pernah kasi Rp 900 juta, cash,” kata AW.
Ditanya JPU Agus, apakah benar AW mengetahui, uang sekitar Rp 900 juta itu hendak dibelikan apartemen oleh Abdulloh. AW mengaku, tidak mengetahui, hanya sepintas saja mendengar pembicaraan itu.
Hanya saja, yang ia ketahui, sebagian uang yang diduga hasil korupsi dan menjadi bagian Abdulloh itu, sempat ia ketahui dibelikan Abdulloh sapi qurban puluhan ekor.
“Uang dari Rosdiana itu, sebagian dibelikan puluhan ekor sapi, atas nama Ketua DPRD Balikpapan,” ujar AW.
Sementara, uang jatah yang ia terima sebesar Rp 1,1 miliar, dia akui untuk membeli tanah dan mengirim ke istrinya.
“Rp 500 juta saya kirim ke istri di Bandung, sisanya saya belikan tanah,” ucap AW.
Sementara, saksi Muchlis yang duduk bersebelahan AW di bangku saksi tidak mengakui adanya aliran dana dari Rosdiana pada dirinya. “Saya tidak merasa menerima uang,” ucap Muchlis sebanyak dua kali, tanpa sambil tertunduk tanpa melihat wajah AW yang duduk di sebelahnya.
Simak Videonya :
(*)