Pemkab Berau Perpanjang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hingga 2020
Pemkab Berau Perpanjang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hingga 2020
Pemkab Berau Perpanjang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hingga 2020
TANJUNG REDEB, TRIBUNKALTIM.CO – Meski telah melakukan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejak tahun 2017 lalu, hingga kini masih banyak yang belum mengurus izin. Untuk menggugah kesadaran masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, memperpanjang masa pemutihan IMB hingga tahun 2020 nanti.
Kepala Seksi Penetapan dan Administrasi, Yadianto mengatakan, perpanjangan ini berdasarkan peraturan bupati (perbup) tentang pemutihan IMB. Selain karena permintaan dari masyarakat, perpanjangan pengurusan IMB ini juga disebabkan, pengurusan izin masih didominasi oleh warga Kecamatan Tanjung Redeb. Sementara kecamatan lain masih sangat kurang antusias, atau bahkan tidak banyak yang mengetahuinya.
“Selama program pemutihan, yang sudah berjalan selama dua tahun, pengurusan IMB lebih didominasi masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya. seperti Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur. Sisanya 9 kecamatan masih kurang atau mungkin tidak tahu,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat yang bermukim di wilayah pedalaman dan pesisir melalui pemerintah kampung atau kecamatan. “Warga kampung bisa dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing.
Yadianto menjelaskan, pengurusan IMB ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah dalam peningkatan Pendapata Asli Daerah (PAD), namun juga memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun pemilik usaha.
Selain mendapat potongan tarif 50persen bagi pengusaha dan 75 persen bagi rumah penduduk, Yadi mengatakan, kepemilikin IMB juga akan meligitimasi legalitas kepemilikan lahan dan bangunan. Sehingga masyarakat tidak khawatir jika kelak terjadi sengketa.
Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga menjadi salah satu syarat untuk membuka usaha. Termasuk untuk mengakses layanan perbankan untuk modal usaha.. “Biasanya, untuk mengajukan pinjaman modal, Rp 100 juta misalnya, rumah menjadi agunan (jaminan). Dan syarat untuk dijadikan agunan, harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.
Keuntungan lainnya, rumah-rumah warga yang telah mengurus IMB, akan memiliki alamat yang jelas. Seperti diketahui, mayoritas rumah masyarakat, bahkan juga tempat usaha, tidak memiliki nomor rumah. Pengiriman barang pun biasanya hanya mencantumkan nama jalan, RT dan Kecamatan. Kurir atau jasa ekpedisi lainnya kerapa kebingungan saat mengantar barang dan terpaksa menelepon pemilik rumah karena bangunan tidak memiliki alamat yang jelas.
“Nomor rumah jelas akan berpengaruh, untuk pengiriman barang atau keperluan lain. Untuk mendapat nomor rumah ini, masyarakat harus memiliki IMB terlebih dahulu,” tandasnya. (*)