Penyelesaian Jembatan Mahakam IV Molor Lagi, Ini Penjelasannya

Kendati demikian, Pemprov tetap akan mengeluarkan dana tambahan pasca selesainya jembatan, khususnya untuk paket uji beban.

Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah pengendara bermotor melintasi jembatan Mahakam, yang merupakan penghubung melewati kawasan diatas Sungai Mahakam Kota Samarinda Kalimantan Timur, Minggu (31/1/2019) . Tampak kondisi proyek Jembatan Mahakam IV sedang dalam pengerjaan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Cornel Dimas

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tambahan waktu 50 hari yang diberikan Pemprov Kaltim guna menyelesaikan proyek jembatan Mahakam IV, tak mampu disanggupi kontraktor.

Meski progres sudah mencapai 90 persen, semua segmen jembatan diyakini belum bisa rampung pada Februari 2019.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Zairin Zein mengakui penyelesaian jembatan Mahakam IV molor lagi dari waktu yang ditargetkan.

Menurutnya pihak kontraktor sudah meminta perpanjangan kontrak hingga April 2019.

"Februari gak mungkin, selasar saja tidak tersambung. Kemungkinan April baru selesai. Memang penghitungan Pak Taufik (Kadis PU Kaltim) dan kontraktor itu bulan April, makanya kontrak perpanjangan sampai April 2019. Kemarin mau dipercepat Februari ya tetap tidak bisa juga ternyata," ungkap Zairin di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (31/1/2019).

Baca juga:

Geram Banyak Video Alay dan Tak Mendidik, Hotman Paris Bertekad Beli Saham YouTube

Kena Sanksi Larangan Bertanding 9 Bulan, Begini Respons Khabib Nurmagomedov

Penyelesaian Jembatan Mahakam IV Molor Lagi, Ini Penjelasannya

Beredar Imbauan Nyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' di Bioskop, Begini Penjelasan Kemenpora

Skuat Bali United Kelebihan Muatan, Teco Tak Ingin Buru-buru Pinjamkan Pemain

Frustrasi Kalah Telak di Kandang Bournemouth, Maurizio Sarri Kurung dan Interogasi Pemain Chelsea

Molornya penyelesaian jembatan ini, jelas mendatangkan konsekuensi bagi kontraktor, yaitu sanksi.

Zairin menegaskan Pemprov tetap menerapkan sanksi dan penalti terhadap kontraktor jembatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved