Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Lantaran mantan pasiennya kebanyakan merupakan pasangan yang tak terikat perkawinan sah.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Balikpapan Kompol Andre Anas, Jumat (1/2/2019) saat jumpa pers di halaman Mako Polres Balikpapan, didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
"Kalau kita lihat dari kasus yang diungkap pelaku aborsi berusia muda. Para pasien tersangka kisaran umur 17-25 tahun. Belum berkeluarga. Pacaran, terus ditinggal. Tapi berapa banyaknya (pasien) masih anggota kembangkan," jelas perwira melati 1 di pundak tersebut.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus aborsi ilegal di Balikpapan dimulai dari laporan masyarakat yang diterima tim URC Polres Balikpapan, Sabtu (26/1/2019).
Tersangka penyedia jasa aborsi ilegal, EP dan WY melakukan upaya aborsi terhadap anak yang ada dalam kandungan RH (21).
Praktik tersebut dilakulan di Hotel Seroja Jalan Jenderal A Yani, Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah.
Usai RH membuat janji kepada EP dan WY via chating.
Ini Tarif dan Cara Pelaku Cari Pasien Aborsi, Pernah Pasang Iklan di Instagram
Penyedia Jasa Aborsi di Balikpapan Terbongkar, 7 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing
Di kamar 216 praktik percobaan aborsi dilakukan.
RH juga diminta menelan 1 pil obat penggugur kandungan dengan cara diminum pakai air putih.
WY kemudian meminta RH mengangkat kedua kakinya ke atas selama 15 menit.
Tujuannya agar obat tersebut tidak keluar dari kelamin RH.
Usai 15 menit berlalu RH disuruh tidur dengan arah baring ke kiri. Berakhirlah praktik percobaan aborsi ilegal tersebut.