Ada 19 Pasal Dianggap Bermasalah, 260 Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan
Sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Ada 19 Pasal Dianggap Bermasalah, 260 Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.
Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.
Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subjek dan objek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Perseteruan Panas Jerinx SID & Ashanty, 5 Fakta dari RUU Permusikan hingga Ajak Bertemu Langsung
Salah satu yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.
Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.
Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Jadi Trending Topic, Simak 5 Fakta Tentang Tolak RUU Permusikan: Tak Hanya Disuarakan Musisi
Selain Membatasi Ruang Gerak, Ini Sejumlah Poin Penting Alasan 262 Pelaku Musik Tolak RUU Permusikan
RUU Permusikan: 262 Pelaku Musik Mulai Danilla Riyadi hingga Mondo Gascoro Nyatakan Sikap Menolak
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil.
Atas penolakan itu, koalisi juga menginisiasi petisi daring penolakan RUU Permusikan melalui www.change.org.
Hingga Selasa (5/2/2019) pukul 10.00 WIB, sebanyak 170.323 orang telah mendukung petisi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "260 Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/05/10555511/260-musisi-tolak-pengesahan-ruu-permusikan.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Andri Donnal Putera