Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Partai Gerindra Berencana Gelar Konser Dewa 19 di Beberapa Kota

Partai Gerindra akan menggelar konser Dewa 19 di berbagai kota termasuk di Solo sebagai dukungan terhadap kadernya, Ahmad Dhani.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Partai Gerindra Berencana Gelar Konser Dewa 19 di Beberapa Kota

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Gerindra akan menggelar konser Dewa 19 di berbagai kota termasuk di Solo sebagai dukungan terhadap kadernya, Ahmad Dhani.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengaku, rencana itu muncul karena pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.

"Saya juga punya pikiran menyelenggarakan konser Dewa 19 di mana-mana," aku Ferry saat mendampingi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S Uno di Pendapa Batik Putra Laweyan Kampung Batik Laweyan, Kota Solo, Selasa (5/2/2019).

"Ya di berbagai kota termasuk di Solo, kalau perlu di Graha Saba Buana," aku dia dengan nada tegas.

Baca: Detik-detik Lieus Sungkharisma Ngamuk karena Dilarang Jenguk Ahmad Dhani

Ferry yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menjelaskan, bahwa Ahmad Dhani yang terseret kasus dugaan ujaran kebencian, merupakan kader Partai Gerindra.

"Kita tidak lepas tangan, Ahmad Dhani kader partai," jelasnya.

Untuk itu lanjut dia, Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto akan mendampingi Ahmad Dhani hingga persidangan nantinya.

"Ada kuasa hukum resmi dari kita (Partai Gerindra) untuk mendampingi," ungkapnya.

"Kita akan meramaikan pengadilan dan proses pemeriksaan kita bela sampai selesai," tutur dia menekankan.

Ahmad Dhani banding

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat. Kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada.

Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.

Baca: Dul Putra Ahmad Dhani Unggah 3 Foto Menangis di Konser Dewa19: Makasih Ayah Atas Pengorbananmu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved