TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

Twitter @ILCtv1
Live Streaming ILC tvOne Selasa (5/2/2019) malam mengusung tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? 

TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini akan tersaji program Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (5/2/2019) mulai pukul 20.00 WIB.

Program ILC tvOne malam ini mengangkat tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?".

Pengumuman jadwal siaran ILC tvOne disampaikan melalui akun Instagram @presidenilc.

(Twitter @ILCtv1)

Live Streaming ILC tvOne bisa diakses melalui link di bawah ini:

LINK 1

LINK 2

LINK 3

Vonis Ahmad Dhani

Musisi sekaligus caleg DPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.

Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani dianggap menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved