Tribun Wiki

Data Lengkap Alamat KUA Kecamatan di Kota Balikpapan dan Syarat Nikah untuk Calon Pengantin

Bagi Anda yang ingin mengurus pernikahan pasti akan bersentuhan dengan Kantor Urusan Agama atau disingkat KUA.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Data Lengkap Alamat KUA Kecamatan di Kota Balikpapan dan Syarat Nikah untuk Calon Pengantin 

Data Lengkap Alamat KUA Kecamatan di Kota Balikpapan dan Syarat Nikah untuk Calon Pengantin

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi Anda yang ingin mengurus pernikahan pasti akan bersentuhan dengan Kantor Urusan Agama atau disingkat KUA.

Kantor inilah yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Selain urusan administrasi, KUA Kecamatan juga bisa melayani prosesi nikah bagi calon pengantin.

Menikah langsung di KUA merupakan cara yang relatif mudah dan murah bagi Anda yang berkantong pas-pasan.

Nah, bagi warga Kota Balikpapan yang hendak mengurus nikah, sebaiknya ketahui alamat KUA di kecamatan tempat anda tinggal.

Berikut daftar alamat lengkap KUA Kecamatan di Kota Balikpapan dan persyaratan nikah untuk calon pengantin

KUA Balikpapan Timur
Alamat: Jl. Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telepon (0542) 7220830
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 08.00-16.00
Jumat: 08.00-15.00 
Sabtu-Minggu: Tutup

KUA Balikpapan Selatan
Alamat: Jl. Belibis No. 001, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telepon (0542) 871651
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 08.00-16.00
Jumat: 08.00-15.00 
Sabtu-Minggu: Tutup

KUA Balikpapan Kota
Alamat: Jl. KH Agus Salim II (Area Masjid At-Taqwa), Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telepon (0542) 8518597 
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 07.30-16.00
Jumat: 07.30-16.30 
Sabtu-Minggu: Tutup

KUA Balikpapan Tengah
Alamat: Jl. Letjen S. Parman Gg. Nusantara No.RT.36, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telp (0542) 426454
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 07.30-16.00
Jumat: 07.30-16.30 
Sabtu-Minggu: Tutup

KUA Balikpapan Barat
Alamat: Jl. Adil Makmur No.52, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telepon (0542) 423708
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 08.00-16.00
Jumat: 08.00-15.00 
Sabtu-Minggu: Tutup

KUA Balikpapan Utara
Alamat: Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Telepon (0542) 734183
Jam Operasional: 
Senin-Kamis: 08.00-16.00
Jumat: 08.00-16.30 
Sabtu-Minggu: Tutup

PERSYARATAN NIKAH MASING-MASING CALON PENGANTIN:

  1. Pengantar dari Kelurahan (N1, N2, N4)
  2. Fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran (1 lembar)
  3. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar)
  4. Rekomendasi pindah nikah dari KUA setempat (apabila berasal dari luar daerah)
  5. Akte cerai asli (bagi duda/janda cerai)
  6. N6 dari Kelurahan (bagi duda/janda mati)
  7. Bagi anggota TNI/Polri membawa surat izin dari atasan (SIK/SIN)
  8. Berkas dimasukkan ke dalam map motif batik
  9. Pendaftaran nikah dilakukan selambat-lambatnya 10 hari (hari kerja) sebelum pelaksanaan akad nikah (maksimal 6 bulan) 

Baca juga:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved