Dermaga Tempat Kapal Meledak Dituding Ilegal, Ini Penjelasan Pihak PT SI Mahakam
Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dermaga PT SI Mahakam tempat meledaknya KM Amelia dituding Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tidak memiliki izin.
Tudingan itu pun disangkal oleh pihak PT SI Mahakam, yang mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus izin operasi dermaga atau yang kerap disebut Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Belum selesainya proses izin pengoperasian TUKS PT SI Mahakam lebih disebabkan karena perpindahan kewenangan dari Dishub ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Konsultasi ke Dishub telah kita lakukan, mengenai jalur perpanjangan izin. Namun hingga kini belum ada respons dari Dishub,” ungakap Direktur PT SI Mahakam, Yudi Hapidin, Rabu (6/2/2019).
Kendati demikian, dirinya tidak pungkuri izin operasi TUKS PT SI Mahakam telah mati sejak 2013/2014.
"Bukan tidak ada, tapi kita masih urus izinnya. Ada izinnya tapi mati," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M Teguh Setyawardana memastikan TUKS milik PT SI Mahakam, tidak patuh perizinan.
“Saya cek di kantor, selama dua tahun ini, tidak ada laporan untuk perpanjangan (TUKS), laporan bulanan dan tahunan juga tidak ada. Jadi, saya anggap pelabuhan ini ilegal,” kata Teguh.
Izin dan laporan berkala TUKS wajib dilaporan pemilik dermaga.
Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.
Dari pengamatan dia di lapangan, fender atau bumper yang digunakan untuk meredam benturan di kapal dengan dermaga tidak tersedia.
Begitu pula dengan peralatan keselamatan, yang masih dicek apakah tersedia.
Pihaknya masih meninjau ram check kapal sebelum berangkat apakah memenuhi kriteria layak diberangkatkan.
Hal lain yang masih didalami yakni manifest kapal, yang harusnya ditandatangani oleh pengawas pelabuhan di Sungai Kunjang dan Dishub Kota Samarinda.