Rekrutmen PPPK/P3K Segera Diumumkan, BKN Cek Validitas eks THK2 di 6 Instansi, Pantau Terus Link Ini

Pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I.

Editor: Doan Pardede
Tribunkaltim.co/Fiy
Mekanisme Perekrutan PPPK atau P3K serta Bidang yang Diprioritaskan, Bakal Dibuka Februari 2019 

Rekrutmen PPPK/P3K Segera Diumumkan, BKN Cek Validitas eks THK2 di 6 Instansi, Pantau Terus Link Ini

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I.

Kabar ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).

Dengan akan adanya seleksi PPPK/P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.

 

Korban Selamat Kecelakaan Bus Kramat Jati Cicalengka Ungkap Hal Mengejutkan Soal Perilaku Sopir

Soal Puisi, Fadli Zon Disarankan Minta Maaf Secara Terbuka ke Mbah Mun, Ini yang Dikhawatirkan

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.

Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.

Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.

Di antaranya :

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

-  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

- Kementerian Pertanian (Kementan)

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved