Sidang Pembuangan Bayi di Toilet Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tertunda, Ini Sebabnya
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum dan ditunda.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Adhinata Kusuma
Sidang Pembuangan Bayi di Toilet Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tertunda, Ini Sebabnya
TRIBUNKALTM.CO, BALIKPAPAN - Kelanjutan sidang Nurul Dyah Kartikaningrum (NDK), terdakwa kasus dugaan pembuangan bayi di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, kembali ditunda oleh majelis hakim.
Hal ini berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (6/2) siang, sekitar pukul 14.50 Wita.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Mengaku Menyesal
Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun Penjara
Terungkap Pelaku Pembuang Bayi dalam Kloset di Bandara SAMS, Masih Pelajar. . .
Rencananya, sidang tersebut akan melaksanakan pemeriksaan saksi, dan Mirhan sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum dan ditunda.
"Sidang ditunda minggu depan. Hari Selasa pagi. Ditunda dengan alasan anggota majelis hakim yang lain sedang cuti. Saya tidak bisa sendiri sidangnya tunggu hakim anggota lainnya," ungkapnya.

Di lokasi sidang, sebenarnya dihadiri juga saksi sebanyak empat orang, satu di antaranya ayah kandung terdakwa NDK, juga dihadirkan sebagai saksi.
Saat di kursi pesakitan, terdakwa yang mengenakan jilbab duduk tenang, wajahnya pun tidak mengenakan masker seperti saat berada di ruang tahanan pengadilan.
Wanita kelahiran 11 September 2000 asal Wonosobo tersebut, tubuhnya dalam kondisi sehat. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya usai sidang.
"Terdakwa masih baik-baik saja tidak ada gangguan psikologis. Sehat saja. Kami sangat menyayangkan sidang ditunda, klien saya sudah siap ikuti sidang, saksi juga hadir," ujar Yohanis Marokko, pengacara terdakwa. (ilo)
BACA JUGA: