Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Angkat 51 Honorer Jadi Aparatur Sipil Negara

Surodal mengatakan, penandatanganan SK tersebut dikarenakan mereka karena sebelumnya telah mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP) sejak tahun 2014.

Penulis: Samir |
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Surodal Santoso 

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Angkat 51 Honorer Jadi Aparatur Sipil Negara

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud telah menandatangani surat keputusan pengangkatan 51 honorer kategori dua (K2) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, 16 honorer K2 yang telah lulus CPNS 2013 belum mendapatkan SK pengangkatan ASN. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso menjelaskan, penandatanganan SK pengangkatan mereka sudah dilakukan Bupati AGM dan masih akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan penyerahan SK tersebut.

Kabar Gembira, Pemkot Bontang Tambah Insentif Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Rp 1 Juta

Terekam CCTV Ambil HP di Dashboard Sepeda Motor, Sugeng Warga Karang Rejo Diciduk Polisi

TXT Debut di 4 Maret 2019, Kai TXT Janjikan Tulis Kabar di Twitter

Surodal mengatakan, penandatanganan SK tersebut dikarenakan mereka karena sebelumnya telah mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP) sejak tahun 2014 lalu, namun belum kunjung diangkat.

"Mereka kan sudah terbit NIP-nya makanya pak bupati tandatangan SK pengangkatan mereka, " jelasnya.

Mengenai 16 K2 yang belum diangkat menjadi ASN, ia mengatakan karena yang bersangkutan belum mendapatkan NIP.

Bahkan ia tak khawatir bila 16 K2 yang belum mendapatkan SK akan mengajukan gugatan.

"Kami tak masalah kalau mereka nanti menggugat, " ujarnya.

Soal Puisi Doa yang Tertukar, Wasekjen MUI Minta Fadli Zon Minta Maaf

VIDEO VIRAL, Seorang Anak Turunkan Ibu di Pinggir Jalan hingga Mengemis Tanpa Alas Kaki

VIRAL VIDEO Wanita Copot Handuk di Depan Ojek Online, Termasuk Pelecehan Seksual Kaum Lelaki ?

Sebelumnya, sebanyak 68 honorer K2 sejak tahun 2013 lalu dinyatakan lulus CPNS. Bahkan 2014 telah mendapatkan NIP.

Saat itu, bupati masih dijabat Yusran Aspar enggan menandatangani SK pengangkatan mereka dengan berbagai alasan.

Dalam perkembanga waktu, 38 orang telah mengajukan gugatan di PTUN dan tahun lalu dinyatakan menang dan diperintahkan agar mereka diangkat menjafi ASN.

Dari 68 orang tersebut, satu orang telah diangkat menjadi ASN tahun 2014 lalu karena dinilai semua berkas telah penuhi syarat. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved