Viral di Medsos

Motif Adi Saputra Hancurkan Motor saat Ditilang Terungkap, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Sosok Adi Saputra (21) mendadak menjadi perbincangan hangat masayarakat lantaran videonya merusak motor menjadi viral di dunia maya.

Instagram/@infia_fact
Motif Adi Saputra Hancurkan Motor saat Ditilang Terungkap, Kini Terancam 6 Tahun Penjara 

Motif Adi Saputra Hancurkan Motor saat Ditilang Terungkap, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

TRIBUNKALIM.CO - Sosok Adi Saputra (21) mendadak menjadi perbincangan hangat masayarakat lantaran videonya merusak motor menjadi viral di dunia maya.

Motifnya mengamuk hingga membanting motor saat ditilang pun terungkap.

Diketahui. aksi Adi berawal dari Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana dan Bripka I Made Andry Kusuma sedang mengatur lalu lintas, dikutip dari TribunJakarta, Jumat (8/2/2019).

Saat itu Oky saat itu melihat Adi yang membonceng kekasihnya, Yuni berkendara melawan arah.

Tak hanya itu, Adi dan Yuni keduanya tidak mengenakan helm, serta tidak membawa kelengkapan surat berkendara yakni SIM dan STNK.

Kepada Oky, Adi beralasan dirinya tak menggunakan helm karena akan melakukan perjalanan jarak dekat saja.

Namun karena melanggar peraturan, Oky harus menindak tegas Adi dengan memberikan tilang.

Adi dengan gelap mata merusak motor sambil mengamuk melepas sebagian body dari motor berwana dominan merah putih tersebut.

Sementara Yuni yang duduk di trotoar jalan hanya menangis melihat tingkat Adi.

Tak hanya melepas body motornya, ia juga berkali-kali menimpukkan batu besar ke motornya.

Setelah kejadian itu, Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyelidikan.

Adi lalu diamankan polisi dan ancam kenai pasal berlapis, dari mulai penipuan dan penggelapan, penadahan, hingga penghancuran barang bukti.

Dari penangkapan tersebut, polisi pun mendapatkan motif atau alasan Adi melakukan tindakan anarkis tersebut.

Kepada polisi, Adi mengaku menghancurkan motornya sendiri itu karena dia merasa kesal.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved