Keberadaannya jadi Perdebatan, Warga yang Terganggu 'Polisi Tidur' Silakan Lapor ke Kantor Camat
Di satu sisi, keberadaan polisi tidur dimaksudkan untuk menghindari kebut-kebutan. Namun di lain sisi, hal ini mengurangi kenyamanan pengendara.
Keberadaannya jadi Perdebatan, Warga yang Terganggu 'Polisi Tidur' Silakan Lapor ke Kantor Camat
TRIBUNKALTIM.CO - Warga yang terganggu banyaknya polisi tidur di jalanan bisa mengadukan hal tersebut ke kantor camat sekitar.
"Kita sediakan (layanan pengaduan) untuk masyarakat di kecamatan melalui CRM (citizen relationship management) bagi yang terganggu dengan adanya polisi tidur," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Nantinya, laporan-laporan yang masuk akan dikumpulkan dan dibahas oleh Dinas Perhubungan dengan pihak-pihak terkait.
Sederet Fakta Murid SMP Tantang Guru di Gresik, Awal Mula Kejadian hingga Alasan Nur Khalim Diam
Fakta Formasi Guru Honorer di PPPK/P3K, Tak Semua Bisa Daftar hingga Mendikbud Usul Gaji Setara UMR
Apabila terbukti tidak efektif dan mengganggu, polisi tidur yang dilaporkan warga itu akan ditertibkan.
Namun, kata Christianto, belum pernah ada laporan dari warga Jakarta Selatan terkait polisi tidur.
"Belum ada yang komplen (tentang polisi tidur) itu, mungkin mereka satu sisi ada butuhnya juga atau mungkin masyarakat yang mau komplain, bingung ya," ujar Christianto.
Daftar 5 Heli Serang Mematikan yang ada di Asia Tenggara, Milik Indonesia Paling Menakutkan
Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya
Menurut dia, banyaknya polisi tidur yang dibangun warga kerap kali menjadi perdebatan.
Dari sisi masyarakat yang membangun, mereka ingin di lingkungannya tidak ada pengendara yang kebut-kebutan atau berkendara serampangan.
Sementara itu, dari sisi pengendara, banyaknya polisi tidur kerap kali mengganggu kenyamanan dalam perjalanan.
Banyaknya polisi tidur juga dinilai memperlambat pengendara sampai ke tujuan.
Menurut Christianto, warga diharuskan mengantongi izin pemerintah sebelum membangun polisi tidur.
Namun, kata dia, kenyataan di lapangan memperlihatkan banyaknya warga yang membangun polisi tidur tanpa izin.
Terkait masalah ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi bagaimana cara membangun polisi tidur yang sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Terganggu akan Polisi Tidur Bisa Lapor ke Kantor Camat"