Fakta Formasi Guru Honorer di PPPK/P3K, Tak Semua Bisa Daftar hingga Mendikbud Usul Gaji Setara UMR
PPPK 2019 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara, selain melalui jalur CPNS.
Fakta Formasi Guru Honorer di PPPK/P3K, Tak Semua Bisa Daftar hingga Mendikbud Usul Gaji Setara UMR
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 telah dibuka mulai 10 Februari hingga 16 Februari 2019.
Rekrutmen tenaga PPPK 2019 dibuka untuk tiga formasi.
Salah satunya adalah Tenaga Pendidik atau Guru Honorer eks K-II.
PPPK 2019 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara, selain melalui jalur CPNS.
Namun, guru honorer yang bisa mendaftar hanyalah yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara sejak 2013.

Persyaratan Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Cara Mudah Melihat Formasi PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Usia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Rose BLACKPINK Genap Berusia 22 Tahun, Ketiga Sahabat Kompak Unggah Momen Bersama plus Ucapan Ultah

Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.
Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara.
Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
14 Tahun Berlalu, Lisa Face Off yang Disiram Air Keras oleh Suaminya telah jadi Pengusaha Sukses
Daftar 5 Heli Serang Mematikan yang ada di Asia Tenggara, Milik Indonesia Paling Menakutkan
Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.
Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.