Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan “Sang Penyabar”

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

HO - BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

Oleh : Dr. Chazali H.Situmorang, Apt, M.Sc, ( Ketua DJSN 2011-2015, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Direktur Social Security Development Institute)

Sudah terbit PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tanggal 22 November 2018. PP tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Poin yang ingin disoroti terkait PP 49/2018 tersebut, adalah pasal 3 ayat i. perlindungan.

Perlindungan Pasal 75, Ayat (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum.

Ayat (2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional

Mari kita telusuri tentang “sistem jaminan sosial nasional” dimaksud. Nomenklatur tersebut ada pada UUD 1945, Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Menindaklanjuti ayat (4) Pasal 34 tersebut, maka diterbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jadi nomenklatur Sistem Jaminan Sosial Nasional tercantum dalam judul UU Nomor 40 tahun 2004.

Dan pemahaman Sistem Jaminan Sosial Nasional diuraikan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2, Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tantang BPJS, disebutkan bahwa ada 2 organ BPJS yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyeleggarakan program JKK, JKm, JHT dan JP.

Dari uraian diatas, sudah jelas dan terang benderang bahwa pemahaman PP 49 Tahun 2018, khususnya pada pasal 3 dan pasal 75 tidak ada tafsir lain,

bahwa perlindungan dimaksud adalah perlindungan sosial, yang terdiri dari JK, JKK, JKm, JHT, dan JP, dengan menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

UU SJSN juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang, perseorangan, pengusaha,

badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved