Terpopuler
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP Nomor 49 Tahun 2018) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) pada awal Desember 2018 lalu.
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K atau PPPK ini dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang ada, sesuai kompetensi masing-masing.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia minimal pelamar P3K atau PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Ingin Nyaman Berkendara? Berikut Daftar Bengkel Resmi Astra Daihatsu di Kalimantan Timur
Pemeriksaan BPK, Parpol Diminta Pertanggungjawabkan Dana Bantuan dari Pemprov Kaltara

Dibagi 3 Fase
Dilansir oleh kompas.com, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja beberapa waktu lalu mengungkapkan, rekrutmen P3K atau PPPK dibagi menjadi dua fase.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K atau PPPK akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).
Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Kritik terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK juga pernah mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Berikut sejumlah kekhawatiran seputar terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang berhasil dihimpun Tribunkaltim.co, Minggu (17/2/2019).
1. Status K-II bakal hilang