Komisi Pemberantasan Korupsi

Aset Koruptor Ratusan Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berikan aset koruptor kepada Kejaksaan Agung dan BNN Begini niai aset yang diserahkan oleh KPK.

Editor: Budi Susilo
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Terpidana Korupsi harta bendanya disita oleh KPK yang kemudian diserahkan aset koruptor kepada pihak Kejaksaan Agung dan BNN.

Secara resmi Rabu (20/2/2019) pagi, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi atau koruptor kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Total aset yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp110 miliar. Sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko.

Live streaming Garuda Select vs MK Dons Malam Ini Rabu (20/2/2019), Supriadi Dipasang

Persib Bandung dikabarkan Bidik Striker Timnas Pakistan, Ini Kata Manajemen

Tertangkap Kamera Tampak Cium Tangan Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

"Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Aset rampasan ini berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin. Kedua, aset tanah seluas 1194 meter per segi dan bangunan selias 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana. Ketiga, aset tanah seluas 829 meter per segi dan bangunan seluas 593 meter per segi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.

Jelang Tutup Februari, Beberapa Smartphone Munculkan Tipe Barunya Berikut Ini

Bersihkan Kendaran Anda, Bagian Mobil Ini Miliki Bakteri 4 Kali Lebih Banyak dari Toilet

Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin. Dua aset di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Agus berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

"Sekali lagi mudah-mudahan insya allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," kata Agus.

"Kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar. Oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian negara," lanjut dia.

Di sisi lain, Prasetyo mengapresiasi penyerahan aset ini. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.

"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Prasetyo.

Hal senada juga disampaikan Heru. Menurut dia, aset tanah yang diterima BNN ini nantinya akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved