Rudi Bingung Beda Penjelasan Antara Bupati dan Dinkes PPU Soal Surat Keterangan Tidak Mampu
"Tapi saya bingung saat di Dinas Kesehatan mereka bila harus ada SKTM. Kalau tak sertakan maka mereka tak menjamin bisa diproses," ucapnya.
Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Keinginan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Wakil Bupati Hamdam, untuk membebaskan warga menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat beralih dari peserta mandiri BPJS Kesehatan ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBD belum bisa dilaksanakan.
Pasalnya, sampai saat ini Dinas Kesehatan PPU masih mengacu Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Dinkes PPU, Ahmad Padaelo mengatakan, sampai sekarang tetap akan menyaratkan SKTM saat ingin beralih dari peserta mandiri menjadi PBI APBD.
Alasannya, karena sampai sekarang Perbup Nomor 20/2017 belum dilakukan perubahan atau revisi.
"Kami masih berpedoman terhadap perbup itu, karena syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis termasuk bantuan iuran ini tetap harus menyertakan SKTM. Kalau perbup itu sudah direvisi baru tak menyaratkan SKTM itu, " jelasnya.
• Cek Daftar Puskesmas di Kota Samarinda, Ada yang Berikan Pelayanan 24 Jam
• Profil Silvio Escobar, Pemain Baru yang Didapuk Gantikan Peran Marko Simic di Persija Jakarta
• Prakiraan Cuaca Samarinda Rabu (20/2/2019), Sepanjang Hari Tidak Terjadi Hujan
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Rabu (20/2/2019), Pagi Hingga Sore Cuaca Cerah
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial, Dahlan mengatakan bahwa sudah mengistruksikan kepada petugas Dinsos agar tidak menyaratkan SKTM bila ingin beralih dari peserta mandiri menjadi PBI APBD.
"Tak perlu lagi ada SKTM, " ujarnya.
Sedangkan salah seorang warga Penajam, Rudi mengaku bingung saat akan mengurus alih kepesertaan dari mandiri ke PBI APBD. Karena saat mendatangi Dinas Kesehatan meminta agar ke Dinas Sosial.
Setelah ke Dinas Sosial lanjutnya, ternyata disyaratkan untuk membawa serta SKTM. Setelah itu, ia kemudian pulang dan mendatangi lagi ke Dinsos ternyata syarat SKTM tak diperlukan.
"Tapi saya bingung saat di Dinas Kesehatan mereka bila harus ada SKTM. Kalau tak sertakan maka mereka tak menjamin bisa diproses dari peserta mandiri menjadi PBI APBD. Bingung juga, karena jelas-jelas Pak Wabup di koran bilang tak perlu, tapi ternyata masih wajib dilampirkan, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat melakukan kunjungan di Kelurahan Jenebora, Selasa (19/2/2019), Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan bahwa tak perlu menyertakan SKTM saat menjadi peserta PBI APBD.
"Tak perlu ada SKTM, " ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Hamdam saat memimpin rakor bersama pimpinan SKPD. Karena PBI APBD ini untuk seluruh masyarakat sehingga syarat SKTM tidak diperlukan lagi. (*)