Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Walhi Kaltim Tak Setuju

Organisasi Walhi Kalimantan Timur merasa tidak setuju dg pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut terdakwa Zgang Deyi nakhoda kapal MV Ever Judger

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/ARIS JONI
Direktur Eksekutif Walhi wilayah Kalimantan Timur, Yohana Tiko. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi, selama 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar pada sidang lanjutan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada dua hari lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi wilayah Kalimantan Timur, Yohana Tiko mengungkapkan kepada Tribunkaltim.co saat bersua di Kota Balikpapan pada Selasa (27/2/2019).

Dia menjelaskan, sangat menyayangkan atas tuntutan JPU tersebut terhadap Zheng Deyi.

Tak Perlu Lagi Mobile Legends, Infonya Tiga Game Ini yang Masuk Turnamen WCG 2019

Jelang Laga Lawan Persib Bandung, Persebaya Surbaya Justru Hadapi Masalah Ini 

Kim Jong Un Naik Kereta dari Korea Utara ke Vietnam 60 Jam, Alasan Ini Kenapa Tak Naik Pesawat

Ia menegaskan, seharusnya si terdakwa yang berusia 50 tahunan bisa menerima hukaman lebih berat, bukan tuntutan dan putusan hukum yang ringan. 

Walhi wilayah Kalimantan Timur menilai tuntutan dari jaksa dinilai ringan.

Menurut dia, jangkar kapal MV Ever Judger yang merusak pipa milik Pertamina itu telah mengakibatkan dampak yang sangat negatif.

Buruk terhadap keberlangsungan hidup ekosistem laut di Teluk Balikpapan.

Lihat di lapangan, dampak yang ditumbulkan jelas sangat luar biasa.

Tidak hanya merusak ekosistem alam namun juga manusia yang menghuni dan bergantung pada alam yang terkena cemaran tumpahan minyak milik Pertamina.

"Tuntutan itu gak sebanding dengan kerusakan dan dampak yang terjadi pasca kejadian itu," ujarnya.

Ia juga menerangkan, akibat kejadian tumpahan minyak tersebut.

Penjelasan Polisi Soal Kasus Pencabulan di PPU, Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun

Hadiri Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Maia Estianty dan Irwan Mussry Kenang Momen Bahagia

Dia ungkapkan, banyak nelayan yang kehilangan mata pencahariannya dalam jangka waktu yang lama.

Perairan kawasan bakau dan perairan laut yang tercemar tumpahan minyak jelas mempengaruhi mata pencaharian nelayan yang mengandalkan hasil perikanan di alam lestari.

"Yang lebih parah lagi sampai menewaskan lima korban jiwa. Ini sudah termasuk kejahatan lingkungan yang luar biasa," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved