Jadi Saksi Dugaan Suap PKP2B di Kementerian ESDM, KPK Cegah ke Luar Negeri Dua Pegawai Ini

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di

(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA )
Logo KPK 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah seorang pihak swasta, Fitrawan Tjandra dan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin berpergian keluar negeri.

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.

 
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.

Menurut Febri, keduanya juga menjalani pemeriksaan ulang pada hari ini.

Sebab, mereka tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 22 Februari lalu.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka (Samin Tan) dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," ujar Febri, dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com.

Samin diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. 

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved