Jelaskan Soal UU ITE di Era Era SBY, Mahfud MD Diprotes Keras Andi Arief: Keliru Prof
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melontarkan protes ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melontarkan protes ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Hal ini diungkapkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Rabu (27/2/2019) malam.
Protes itu dilontarkan Andi Arief saat Mahfud memberikan kicauan soal UU ITE.
Mulanya Mahfud menjelaskan bahwa UU ITE yang telah memenjarakan beberapa korban diundangkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.
Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)
Kicauan itu lalu dibalas oleh netizen dengan akun @Fianto34.
Netizen itu mengelak bahwa SBY tak pernah menggunakan UU itu untuk memenjarakan orang yang mengkritik maupun memfitnah dirinya.
"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.
Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," balas netizen @Fianto94.
Lalu, Mahfud kembali menjawab bahwa pernyataan netizen itu salah, karena pada zaman SBY sudah ada kasus yang berdasarkan UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari.
Saat itu, kasus Prita terjadi pada era SBY dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum diputus bebas tetap.