Jelaskan Soal UU ITE di Era Era SBY, Mahfud MD Diprotes Keras Andi Arief: Keliru Prof

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melontarkan protes ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Kolase/Kompas TV/Capture YouTube Narasi TV
Andi Arief dan Mahfud MD 

Hal itu ia lontarkan saat memberikan balasan pesan kepada warganet dengan akun @JoRiky.

"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.

Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos. Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," tulis @JoRiky.

Mahfud MD kemudian memberikan balasan, menurutnya, yang sedang didiskusikan adalah waktu pembuatan UU ITE.

"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum. Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah.

Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku. Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk," tulis Mahfud MD.

Kasus Prita Mulyasari

Diberitakan Kompas.com, selama ini ada sejumlah orang yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebutkan sebagai pasal karet.

Pasal dalam UU ITE ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Ada sejumlah nama yang pernah tersandung hukum hingga harus masuk bui karena terjerat UU ITE ini.

Namun,Prita menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE.

Kasusnya berawal dari surat elektronik yang ia tulis karena tidak puas saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional pada tahun 2012 silam.

Tulisan ibu dua anak ini tersebar luas di Internet hingga pihak rumah sakit merasa nama baiknya dicemarkan.

Prita pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Keliru Prof, 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved