109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil
"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," ungkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - 109 warga negara asing tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, 109 WNA yang memiliki KTP itu telah didata sejak 2016.
"Jumlahnya masing-masing 2016 ada 34 orang, 2017 ada 24 orang, 2018 ada 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang, kalau ditotal sampai saat ini ada 109 orang," kata Jamus, di kantornya Jalan Ir Juanda Bekasi Timur, Kamis, (28/2/2019).
Jamus menegaskan, meski mereka telah memiliki KTP, bukan berarti 109 WNA ini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepemilikan data kependudukan itu sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," ungkapnya.
Adapun kebanyakan WNA yang tinggal di Bekasi merupakan pekerja.
Baca juga:
Viral Video Ayah Ikut Wisuda, Gantikan sang Anak yang Meninggal seusai Sidang; Netizen Terharu
PSSI Cabut Hukuman Larangan Masuk Stadion untuk Bobotoh di Liga 1 2019, Ini Pertimbangannya
Persaingan Ketat, Siapa yang Dipilih Coach Fabio Lopez sebagai Kiper Utama Borneo FC?
Dengar Aneka Permintaan Pemain Timnas U-22 Indonesia, Canda Jokowi: Ini Cari Kesempatan Namanya
Imam Besar Istiqlal Beri Informasi soal Prosesi Akad Nikah Syahrini dan Reino Barack di Jepang
Jokowi Tambah Bonus Timnas U-22 Indonesia Masing-masing Rp 200 Juta; Pelatih dan Dokter juga Dapat