109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil

"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," ungkapnya.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
ILUSTRASI - e-KTP yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

Mereka mayoritas datang dari negara-negara Asia seperti Korea Selatan, Bangladesh, dan adapulan dari Eropa seperti Belanda.

"Profesi mereka bervariatif, ada yang mereka bekerja menggunakan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing), ada yang bekerja di pabrik," ungkapnya.

Untuk KTP yang dimiliki WNA kata Jamus secara fisik sama, cuma dibedakan pada keterangan KTP terdapat kolom negara asal. Kegunaannya kata dia sebatas data kependudukan saja.

"Tidak ada beda kalau datanya, cuma ada beda di situ ada inisial (negara) asalnya," kata Jamus.

Adapun WNA yang diwajibkan untuk membuat KTP adalah WNA yang telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang telah dikeluarkan pihak Imigrasi.

"Jadi sesuai undang-undang yang berlaku mereka memang harus terdata dalam kependudukan tujuannya agar dapat diketahui mereka tinggal dimana, pekerjaanya apa, macem-macemlah," ungkap Jamus. (Superball.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved