Kutai Kartanegara Sepakat 600 Hektar Lahan di Tapal Batas Diserahkan ke PPU

Kutai Kartanegara setujui atas lahan di tapal batas seluas 600 hektar diberi ke Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SAMIRPATURISI
Kabag Pemerintahan Setkab PPU, Sardi. 

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU dengan Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menemui titik terang.

Bahkan Kukar sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 600 ha kepada PPU. Lahan tersebut awalnya diklaim masuk di wilayah Kukar.

Kabag Pemerintahan Setkab PPU, Sardi, Jumat (1/2/2019) menjelaskan, lahan tersebut masuk konsensi Tahura dan diklaim masuk di wilayah Kukar.

Gubernur Ingatkan Khairul-Effendhi Jangan Memutasi Pegawai Sebelum Waktunya

Wow Ada Durian Jumbo di Plaza Balikpapan, Beratnya Sampai 5 Kg Lebih Loh

Polisi Bentuk Tim Gabungan Kejar Pelaku Perampokan Martadinata Balikpapan

Namun lahan tersebut telah diputihkan dan bisa dikelola masyarakat.

Sardi mengatakan kesepakatan ini setelah ada pertemuan dengan Pemkan Kukar yang difasilitasi Pemprov Kaltim dan bagian tapal batas Kementerian Dalam Negeri.

"Selama ini memang hanya kesepakatan dan pertemuan kemarin diputuskan bahwa Kukar menyerahkan lahan 600 ha untuk masuk di PPU. Tinggal menunggu SK Kemendagri mengenai perbatasan ini, " ucapnya.

Kodim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 membangun jalan sepanjang 4,7 kilometer.
Kodim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 membangun jalan sepanjang 4,7 kilometer. (TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI)

Sardi mengaku selama ini lahan 600 ha tersebut telah dikelola masyarakat bukan hanya warga PPU namun juga dari Balikpapan dan Samarinda.

Fabio Lopez Membawa 25 Pemain, Yakin Timnya Bisa Adaptasi di Sleman

Persib Bandung akankah Turunkan Supardi Nasir, Esteban Vizcarra, dan Puja Abdillah

Namun lahan tersebut bukam milik pribadi meski warga sudah menanami berbagai jenis pohon.

Dengan adanya kesepakatan ini lanjutnya, maka persoalan perbatasan antara Kukar dan PPU sudah selesai tinggal SK Kemendagri.

Sementara untuk perbatasan PPU dengan Paser dan Kubar sampai sekarang belum ada persoalan. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved