Artis Terjerat Narkoba

Artis Sandy Tumiwa Diciduk Petugas Polsek Menteng karena Kepemilikan Narkotika

Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dinihari, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Sandy Tumiwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dinihari, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB.

Namun, berkait barang buktinya, pihak kepolisian belum mengungkapkan.

"Rilis siang ini oleh pusat 2," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/3/2019).

Seorang lelaki berinisial MAYL berusia 19 tahun juga ditangkap bersama Sandy.

Baca juga:

Timnas U-22 Indonesia Juara, 2 Pemain Naik Pangkat; Ini Penjelasan Manajer Bhayangkara FC

Pangkas Jarak dengan Tim Papan Atas, Solskjaer Siapkan Target Baru untuk Pemain Manchester United

Mantan Pemain Sriwijaya FC Pertanyakan soal Gaji yang Belum Dibayar, Begini Respons Manajemen

Saat ini, Sandy masih berada dalam tahanan Polsek Menteng.

Ia disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor RI 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.

Tiga tahun lalu, Sandy juga pernah terjerat kasus hukum.

Kala itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kembali Ditangkap Polisi! Sandy Tumiwa Diciduk di Hotel karena Kepemilikan Narkotika, http://wow.tribunnews.com/2019/03/02/kembali-ditangkap-polisi-sandy-tumiwa-diciduk-di-hotel-karena-kepemilikan-narkotika.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved