Siap-siap! Honorer yang Ada Akan Ditiadakan Jika Kebutuhan Sudah Terpenuhi, Ini Imbauan Kepala BKN

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TUNTUT UPAH SETINGKAT UMK - Guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer atau tidak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak  tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO)

"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019), seperti dilansir bangka.tribunnews.com.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.

Jika memang diperlukan penambahan tenaga, bisa melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K/PPPK). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K/PPPK. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K/PPPK. P3K/PPPK ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh. Bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.

Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018

Hak Keuangan Sama dan Punya NIP, P3K/PPPK dan PNS Tetap Beda soal 4 Hal, Simak Aturan Penggajiannya

Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.

Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.

"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.

PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia.
PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. (Henry Lopulalan/Warta Kota)

Transisi yang dimaksud adalah ada waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer

"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K/PPPK, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.

"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.

Ujian PPPK/P3K 2019 Kemenag Tiba-tiba Ditunda, Ini Imbauan untuk yang Sudah Terlanjur Daftar

Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

 

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved